Minggu, 25 November 2012

Makalah Pembagian Hadis Berdasarkan Kualitasnya

I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Membicarakan tentang pembagian hadis dari segi kualitasnya ini tidak dapat dipisahkan dari pembagian hadis menurut kuantitasnya. Sebagaimana dipahami bahwa dari segi kuantitas, hadis dapat dibedakan menjadi hadis mutawatir dan hadis ahad.
Untuk yang disebut pertama memberikan pengertian bahwa hadis itu diterima secara yaqin bi-al-qat’I, yaitu nabi Muhammad saw. Memang benar-benar bersabda, berbuat, atau menyatakan dihadapan para sahabat, berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka bersama-sama sepakat untuk berbuat dusta. Oleh karena kebenaran sumber-sumbernya telah menyakinkan, maka ia harus diterima dan diamalkan dengan tanpa mengadakan penelitian, baik terhadap sanad maupun matannya.
Sedangkan tipe hadis yang disebut kedua, hanya memberikan faedah zanny, (prasangka) dan karenanya harus diadakan penyelidikan lebih lanjut, baik yang berhubungan dengan sanad maupun matannya, sehingga status hadis tersebut menjadi jelas “apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak”.
Atas dasar inilah, kemudian para ulama hadis membagi hadis secara kualitas, menjadi dua bagian, yaitu hadis maqbul dan  hadis mardud. Yang dimaksud dengan hadis maqbul adalah “ hadis yang telah memenuhi syarat-syarat penerimaan (qabul) yaitu apabila sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dhabith, dan matannya tidak syaz dan tidak ber’ilat. Hadis maqbul dapat dimaksud dengan hadis shahih dan hasan. Sedangkan yang dimaksud dengan hadis mardud adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis maqbul, baik yang berhubungan dengan sanad maupun matan. Hadis mardud ini juga disebut dengan hadis dhaif.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari hadis shahih, pembagian dan contoh-contohnya serta kehujahannya?
2.      Apakah pengertian dari hadis hasan, pembagian dan contoh-contohnya serta kehujahannya?
3.      Apakah pengertian dari hadis dhaif, pembagian dan contoh-contohnya serta kehujahannya?



II.               PEMBAHASAN
A.    Hadis Shahih
1.      Pengertian Hadis Shahih
Sahih menurut bahasa lawan dari kata saqim.[1](sakit). Kata sahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia dengan arti “sah ; benar, sempurna sehat (tidak segalanya) pasti”.pengertian hadis sahih secara definitive eksplisit belum dinyatakan oleh ahli hadis dari kalangan al-muttaqaddimin (sampai abad III H). mereka pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai criteria penerimaan hadis yang dapat dipegangi. Di antara pernyataan-pernyataan mereka adalah : “tidak diterima periwayatan suatu hadis kecuali yang bersumber dari orang-orang yang tsiqqah,[2] tidak diterima periwanyatan suatu hadis yang bersumber dari orang-orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadis, dusta, mengkuti hawa nafsu, orang-orang yang ditolak kesaksiannya”.
Bukhari dan Muslim, sebagai tokoh ahli khadis dan hadis-hadis yang diriwayatkannya sebagai hadis yang sahih, ternyata juga belum membuat definisi sahih sahh secara tegas. Namun setelah para ulama mengadakan penelitian mengenai cara-cara dijadikan hujjah, diperoleh suatu gambaran mengenai kriteria sahih menurut keduanya.[3] kriteria-kriteria dimaksud adalah: (1) rangkaian perawinya dalam sanad itu harus sampai perawi terakhir; (2) para perawinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal tsiqqat, dalam arti ‘adil dan dhabit;(3) hadisnya terhindar dari ‘illat (cacat) dan syadz (janggal); dan (4) para perawinya yang terdekat dalam sanad harus sezaman.[4] Hanya saja antara keduanya terjadi perbedaan pendapat mengenai persambungan sanad. Menurut Bukhari, sanad hadis dikatakan bersambung apabila antara perawi yang terdekat itu pernah bertemu, sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak cukup hanya sezaman (al-mu’asharah). Sedangkan menurut muslim, apabila antara perawi yang terdekat hidup sezaman sudah dikategorikan bersambung.[5]
Ibnu Al-Shalah (w. 643 H) memberikan pengertian hadis sahih sebagai berikut :
الحديث الصحيح هو الحديث المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط إلى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا.
Hadis sahih yaitu musnad yang bersambung sanadnya dengan periwanyatan oleh oaring yang adil-dhabith dari orang yang adil lagi dhabith juga hingga akhir sanad, serta tidak ada yang kejanggalan dan cacat.”
Definisi yang lebih ringkas dinyatakan oleh Al-Suyuthi :
ما إتصل سنده بالعدول الضابطين من غير شذوذ ولا علة
“Hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz dan tidak ber’illat.”
2.      Syarat-syarat Hadis Sahih
Dari beberapa definisi tentang hadis sahih sebagaimana tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa syarat-syarat hadis sahih adalah :
a.       Sanadnya Bersambung
Maksudnya adalah bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadis menerima riwayat hadis dari perawi terdekat sebelumnya; keadaaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad dari hadis itu.[6] Artinya, seluruh rangkaian para perawi hadis, sejak perawi terakhir sampai kepada para sahabat yang menerima hadis langsung dari Nabi SAW, bersambung dalam periwayatan.
Untuk mengetahui bersambung dan tidaknya suatu sanad, biasanya ulama hadis menempuh tata kerja penelitian sebagai berikut :
1)   Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti;
2)   Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat;
3)   Meneliti kata-kata yang berhubungan antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddasani, haddasana, akhbarana, ‘an, anna atau kata-kata lainnya.[7]
b.        Perawinya Bersifat Adil
Term ‘adil yang telah menjadi bahasa Indonesia, menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak menyimpang, tulus dan jujur.[8] Dengan demikian, perawi yang adil adalah perawi yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Beragama Islam, yaitu seorang periwayat hadis haruslah orang yang beragama Islam ketika menyampaikan riwayatnya.
2)      Bersetatus Mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh.
3)      Melaksanakan ketentuan agama dan meninggalkan larangannya.
4)      Memelihara muru’ah yaitu memiliki rasa malu.
Sifat-sifat adil para perawi sebagaimana dimaksud sudah dapat diketahui melalui :
Ø  Popularitas perawi dikalangan ulama ahi hadis; perawi yang terkenal keutamaan pribadinya;
Ø  Penilaian dari para kritikus perawi hadis tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi;
Penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil, bila tidak ada kesepakatan di antara para kritikus perawi hadis mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.[9]
c.       Perawinya Bersifat Dhabith
Secara bahasa, dhabith berarti, “ yang kokoh, yang kuat, yang tepat, yang hafal dengan sempurna.[10] Sedangkan secara istilah, dhabith dimaknai sebagai orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya itu kapan saja bila menghendaki.[11]
Dengan demikian, dhabith dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu dhabith shadran dan dhabith kitaban. Dhabith shadran ialah terpeliharanya periwanyatan dalam ingatan, sejak ia menerima hadis sampai meriwayatkannya kepada orang lain. Sedangkan dhabith kitaban ialah terpeliharanya kebenaran suatu periwayatan melalui tulisan.
Orang dikatakan dhabith, bukan berarti ia terhindar sama sekali dari kekeliruan atau kesalahan. Sebagai manusia, kemungkinan berbuat salah dan keliru sangatlah wajar. Namun, kekeliruan ini tidak terjadi berulang kali. Oleh karenanya, yang demikian itu tidak dianggap sebagai orang yang kurang kuat ingatannya.

d.      Tidak Syadz (Janggal)
Maksud dari syadz di sini adalah suatu hadis yang bertentangan dengsn hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah. Berdasarkan pengertian ini, maka dapat dipahami bahwa hadis yang tidak syadz adalah hadis yang matannya tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah.
e.       Tidak berillat (Gair Mu’allal)
Secara etimologis, term ‘illat (jamaknya ‘ilal atau al-‘ilal) berarti cacat, kesalahan baca, penyakit dan keburukan.[12] Dengan makna ini, maka disebut hadis ber’illat adalah hadis-hadis yang ada cacat atau penyakitnya.
Sedangkan secara terminologis, ‘illat berarti sebab yang tersembunyi yang  merusakkan kualitas hadis. Keberadaannya menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sahih menjadi tidak sahih.[13] Dengan demikian, maka yang dimaksud hadis yang tidak ber’illat, adalah hadis-hadis yang didalamnya tidak terdapat kecacatan, kesamaran atau keragu-raguan.
3.      Pembagian  dan Contoh Hadis Shahih
Para ulama ahli hadis membagi hadis sahih kepada dua bagian, yaitu sahih li dhatihi dan sahih li gharihihi.[14] Perbedaan keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perawinya. Pada sahih li dzatihi, ingatan perawinya sempurna, sedang pada hadis sahih li ghairihi, ingatan perawinya kurang sempurna.
a.    Hadis Sahih li Dzatihi
Hadis sahih li dzatihi, ialah hadis yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria kesahihan sebagaimana disebutkan, dan tidak memerlukan penguat dari yang lainnya. Ini berarti bahwa hadis sahih  li dzatihi, adalah hadis sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian sahih di atas.
Contoh :
لولا أن أشق على أمتى أو على الناس لأمرتهم باسواك مع كل صلاة (رواه البخارى)

“Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan salat.”(HR. Bukhori).
                       Hadis ini diriwayatkan melalui jalur Al-A’raj dari Abu Hurairah.
b.    Hadis Sahih li Ghairihi,
Hadis sahih li ghairihi, adalah hadis hasan li dzatihi apabila diriwayatkan melalui jalan yang lain oleh perawi yang sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.[15]
Berdasarkan pengertian ini, dapat dipahami bahwa sebenarnya hadis tipe ini asalnya bukan hadis sahih, melainkan hadis hasan li dzatih. Karena adanya syahid atau mutabi’ yang menguatkannya, maka hadis hasan li dzatih ini berubah kedudukan menjadi sahih li gharihi, yakni hadis yang kesahihannya dibantu oleh adanya matan atau sanad yang lainnya.
Contoh :
سنن الترمذى - (ج 1 / ص 41)
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
                                   
4.      Kehujjahan Hadis Sahih
Para ulama ahli hadis dan sebagian ulama ahli ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadis sahih sebagai hujjah yang wajib beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal dan haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qat’i yaitu al-Qur’an dan hadis mutawatir. Oleh karena itu, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Sedang sebagian ulama lainnya dan ibn Hazm al-Dhahiri menetapkan bahwa hadis sahih memfaedahkan ilmu qat’i dan wajib diyakini. Dengan demikian sahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu aqidah.

B.     Hadis Hasan
1.         Pengertia Hadis Hasan
Kata hasan berasal dari kata hasuna, yahsunu yang menurut bahasa berarti sesuatu yang diinginkan dan menjadi kecenderungan jiwa atau nafsu. Maka sebutan hadis hasan secara bahasa berarti hadis yang baik, atau yang sesuai dengan keinginan jiwa.
Adapun pengertian lain dari para ulama-ulama tentang hadis hasan ini, antara lain:
a.     At-Turmudzi mendefinisikan hadis hasan sebagai “Tiap-tiap hadis yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta. (pada matannya) tidak ada kejanggalan (syadz) dan hadis tersebut di riwayatkan pula melalui jalan lain.”[16]
b.      Ibnu Hajar mendefinisikan hadis hasan sebagai “Khabar ahad yang di nukilkan melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya,khabar ahad yang di nukilkan melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya dengan tanpa berilat dan syadz di sebut hadis shahih, namun bila kekuatan ingatannya kurang kokoh (sempurna) disebut hasan li dzatih.”[17]
c.     Ath-Thibi mengemukakan definisi hadis hasan sebagai “Hadis musnad (muttashil dan marfu’) yang sanad-sanadnya mendekati derajat tsiqah atau hadis mursal yang (sanadnya) tsiqah , akan tetapi pada keduanya ada perawi lain: Hadis itu terhindar dari syudzudz dan illat).”
d.    Ibnu Hajar al- Asqalani mendefinisikan hadis hasan sebagai “Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung illat dan tidak syadz.”
Jadi dari definisi-definsi di atas, dapat dikatakan bahwa hadis hasan hampir sama dengan hadis sahih, hanya saja terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi. Pada hadis sahih, ingatan atau daya hafalannya sempurna, sedangkan hadis hasan kurang sempurna.
2.         Syarat-syarat Hadis Hasan
Secara rinci syarat-syarat hadis hasan sebagai berikut:
a.       Sanadnya bersambung;
b.      Perawinya adil;
c.       Perawinya dhabith, tetapi kualitas kedhabitannya di bawahkedhabitan perawi hadis sahih;
d.      Tidak terdapat kejanggalan atau syadz; dan
e.       Tidak ber’illat.[18]
3.         Pembagian dan Contoh Hadis Hasan
a.       Hasan Li Dzatihi
Yang dimaksud dengan hadis Hasan Li Dzatihi ialah hadis yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhabit meskipun tidak sempurna, dari awal sanad hingga akhir sanad tanpa ada keganjilan (syadz) dan cacat (‘illat) yang merusak.
b.      Hasan Li Ghairihi
Secara singkat, hasan li ghairihi itu terjadi dari hadis dha’if jika banyak periwayatannya, sementara para perawinya tidak di ketahui keahliannya dalam meriwayatkan hadis. Akan tetapi mereka tidak sampai kepada derajat fasik atau tertuduh suka berbohong atau sifat-sifat jelek lainnya.
Jadi, sistem periwayatannya terutama syarat-syarat kesahihannya banyak yang tidak terpenuhi, akan tetapi para perawinya dikenal sebagai orang yang tidak banyak berbuat kesalahan atau banyak berbuat dosa. Dan periwayatan hadis tersebut banyak riwayat, baik dengan redaksi yang serupa (mitslahu) maupun mirip (nahwahu).
Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakannya hasan, dari jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ

”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammembolehkannya.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Dan dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayhradhiyallahu ‘anhum.”
Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak versi (sisi).[19]
c.         Kehujahan Hadis Hasan
Jumhur ulama mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti halnya hadis sahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan ulama yang memasukan hadis hasan ini, baik hasan li-dzatih maupun hasan li-ghairih ke dalam kelompok sahih, seperti Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah meski tanpa memberikan penjelasan terlebih dahulu. Bahkan para fuqaha dan ulama banyak yang beramal dengan hadis hasan ini. Sepertinya Al-Khattabi lebih teliti tentang penerimaan mereka terhadap hadis ini. Makanya Al-Khattabi kemudian menjelaskan bahwa yang mereka maksud dengan hasan disini (yang diterima sebagai hujjah) adalah hadis hasan li-dzatihi. Sedangkan terhadap hadis hasan li-ghairihi jika kekurangan-kekurangannya dapat diminimalisir atau tertutupi oleh banyaknya riwayat (riwayat lain) maka sah-lah berhujjah dengannya. Bila tidak demikian maka tidak sah berhujjah dengannya.
Kitab-kitab yang yang banyak memuat hadis hasan ini adalah Sunan Al-Thirmidzi, Sunan Abi Daud dan Sunan Al-Daruquthny.[20]

C.    Hadis Dhaif
1.      Pengertian Hadis Dhaif
Secara etimologis, term dhaif berasal dari kata dhuf’un yang berarti lemah, lawan dari term Al-qawiy,yang berarti kuat. Dengan makna bahasa ini, maka yang dimaksud dengan hadis dha’if adalah hadis yang lemah atau hadis yang tidak kuat.
Secara terminologis, para ulama berbeda pendapat, menurut Imam al-Nawawi hadis dha’if adalah “hadis yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.” Sedangkan menurut ‘Ajjaj al-Khattib, hadis dha’if didefinisikan sebagai sebagai “Segala hadis yang didalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul”. Menurut Nur al-Din ‘Itr, merumuskan hadis dha’if sebagai “Hadis yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadis maqbul.[21]
Sebaba-sebab hadis dhaif ditolak, dilihat dari dua jurusan:
a.       Sanad Hadis
Dari sisi sanad Hadis ini diperinci ke dalam dua bagian:
1)      Ada kecacatan pada perawinya baik berupa keadilannya maupun kedhabitannya,ada 10 macam:
a)      Dusta
b)      Tertuduh dusta
c)      Fasiq
d)     Banyak salah
e)      Lengah dalam menghafal
f)       Banyak wahamnya
g)      Menyalahi riwayat yang lebih tsiqqah atau dipercaya
h)      Tdak diketahui identitasnya
i)        Penganut bidah
j)        Tidak baik hafalannya
2)      Sanadya tidak bersambung
a)      Gugur pada sanadnya
b)      Gugur pada sanad terakhir (sahabat)
c)      Gugur dua  orang rawi atau lebih secara berurutan
d)     Rawinya yang digugurkan tidak berturut-turut
2.      Pembagian dan Contoh Hadis Dhaif
a.       Ditinjau dari segi persambungan sanadnya
Ditinjau dari segi persambungan sanadnya (ittisal al-sanad), ternyata para ulama hadis menemukan banyak hadis yang sanadya tdak beresambung atau terputus. Hadis –hadis yang tergolong  dalam kelompok ini, diantaranya adalah hadis mursal, hadis munqati’, hadis mu’dal, dan hadis mudallas.
1)        Hadis Mursal
Secara etimologis, “mursal” diambil dari kata “irsal” yang berarti “melepaskan”. Kata ini digunakan sebagai istilah untuk menyebut sebagai suatu hadis, karena orang yang meeriwayatkannya  melepaskan itu kepada Nabi, tanpa menyebut riwayatnya, yakni tidak menyebutkan rawinya, yakni tidak menyebutkan seseorang  yang pertama mengeluarkan hadis itu.
Berdasarkan definisi diatas, maka hadis mursal dapat dibagi dua macam, yaitu mursal al-jali dan mursal al-khafi. Jenis hadis  mursal al-jali yaitu tidak disebutkan nama sahabat tersebut oleh tabi’in besar, sedang jenis kedua, mursal al-khafi, yaitu pengguguran nama sahabat dilakukan oleh tabi’in yang masih kecil.
Termasuk dalam kategori hadis ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang ia sendiri tidak langsung menerima dari Rasul saw.
Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan hadis mursal. Menurut  Muhammad ‘Ajjal al-Khatib pertama, membolehkan berhujjah dengan hadis mursal secara mulak. Ulama yang termasuk kelompok pertama adalah Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan pendapat sebagian ahli ilmu. Kedua, tidak membolehkan secara mutlak. Diceritakan oleh Imam Nawawi pendapat inididukung oleh jumhur ulama ahli hadis, Imam Syafi’I, kebanyakan ulama ahl fiqih, dan ahli ushul, dan ketiga, membolehkan menggunakan hadis mursal apabila ada riwayat lain yang musnad, diamalkan oleh sebagian ulama. Apabila terdapat riwayat lain yang musnad, maka hadis tersebut bisa dijadikan hujjah.
2)      Hadis Munqati’
Menurut Muhammad al-Sabag, hadis munqati’ adalah “hadis yang gugur pada sanadnya seorang perawi, atau pada sanad tersebut disebutkan seseorang yang tidak dikenal namanya.
Dilihat dari segi persambungan sanadnya, hadis munqati’ jelas termasuk kategori hadis dha’if. Oleh karenananya tidak dapat dijadikan hujjah. Sebab dengan gugurnya seorang perawi atau lebih, menyebabkan hilangnya salah satu syarat-syarat dari hadis shahih.
3)      Hadis Mu’dhal
Secara etimologis, kata mu’dhal berarti “sesuatu yang sulit dicari” atau “sesuatu yang sulit dipahami”. Sedangkan secara terminologis hadis mu’dhal didefinisikan sebagai “hadis yang gugur dua sanadnya dua atau lebih,secara berturut-turut”.
Hadis mu’dhal berbeda dengan hadis munqati’. Ada hadis mu’dhal, gugurnya dua orang perawi terjadi secara berturut-turut. Sedang pada hadis munqati’, gugurnya dua orang perawi, terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut).
4)      Hadis Mu’allaq
Secara etimologis, kata mu’allaq adalah isim maf’ul dari kata “allaqa yang berarti “menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga itu menjadi tergantung”.
Sedangkan secara terminologis hadis mu’allaq adalah “hadis yang dihapus dari awal sanadnyaseorang perawi atau lebih secara berturut-turut”.
Contoh hadis mu’allaq adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari pada mukaddimah bab mengenaimenutup paha”,’berkata Abu Musa, “Rasulullah saw. Maenutupi kedua lutut beliau ketika Usman masuk”. Hadis tersebut adalah hadis mu’alla, karena bukhari menghapus seluruh sanadnya, kecuali sahabat, yaitu Abu Musa al-Asy’ari.
Hadis mu’allaq hukumnya mardud (tertolak), karena tidak terpenuhinya salah satu syarat qabul, yaitu persambungan sanad. Hukum ini adalah untuk hadis mu’allaq secara umum. Akan tetapi hadis mu’allaq yang terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim, mempunyai    guru ketentuan khusus. Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya sanad dari hadi-hadis itu bersambung, namun karena untuk meringkas dan mengurangi terjadinya pengulangan, maka sebagian perawinya dihapus.
5)      Hadis Mudallas
Secara etimologis, kata mudallas merupakan isim maf’ul dari kata tadlis yang berarti “menyumbunyikan cacat barang  yang dijual dari si pembeli”. Sedangkan secara terminologi  ilmu hadis, didefinisikan sebagai “menyembunyikan cacat dalam sanad dan menampakkannya pada lahirnya dalam bentuk yang baik.[22]
b.      Ditinjau dari sifat matannya
1)       Hadits Mauquf
Yaitu berita yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus. Contoh:
صحيح البخاري - (ج 20 / ص 39)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو المُنْذِرِ الطُّفَاوِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ قَالَ حَدَّثَنِي مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبِي فَقَالَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ.وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ.
Hadits diatas yang bergaris bawah adalah hadits mauquf, karena itu adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu adalah sabda Rasulullah .
2)      Hadits Maqthu'
Yaitu perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'iy serta dimauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung maupun tidak. Contohnya adalah perkataan Haram bin Jubair yang merupakan salah seorang senior dikalangan tabi'iy:
 المؤمن اذا عرف ربه عز وجل احبه, واذا احبه اقبل اليه.
"Orang mukmin itu apabila telah mengenal Tuhannya , niscaya ia mencintai-Nya, dan apabila ia mencintai-Nya, niscaya Allah menerimanya.[23]
3.      Kehujahan Hadis Dhaif
Sebenarnya  sikap ulama terhadap hadits dhaif itu sangat beragam. Diantaranya :
a.       Kalangan Yang Menolak Mentah-mentah Hadits Dhaif
Bagi kalangan ini hadits dhaif itu sama sekali tidak akan dipakai untuk apa pun juga. Baik masalah keutamaan (fadhilah), kisah-kisah, nasehat atau peringatan. Apalagi kalau sampai masalah hukum dan aqidah. Pendeknya, tidak ada tempat buat hadits dhaif di hati mereka.
Di antara mereka terdapat nama Al-Imam Al-Bukhari, Al-Imam Muslim, Abu Bakar Al-Arabi, Yahya bin Mu’in, Ibnu Hazm dan lainnya. Di zaman sekarang ini, ada tokoh seperti Al-Albani dan para pengikutnya.
b.      Kalangan Yang Menerima Semua Hadits Dhaif
Mereka adalah kalangan yang boleh dibilang mau menerima secara bulat setiap hadits dhaif, asal bukan hadits palsu (maudhu’). Bagi mereka, sedhai’f-dha’if-nya suatu hadits, tetap saja lebih tinggi derajatnya dari akal manusia dan logika.
Di antara para ulama yang sering disebut-sebut termasuk dalam kelompok ini antara lain Al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali. Mazhab ini banyak dianut saat ini antara lain di Saudi Arabia. Selain itu juga ada nama Al-Imam Abu Daud, Ibnul Mahdi, Ibnul Mubarok dan yang lainnya.
Al-Imam As-Suyuthi mengatakan bawa mereka berkata, ‘Bila kami meriwayatkan hadits masalah halal dan haram, kami ketatkan. Tapi bila meriwayatkan masalah fadhilah dan sejenisnya, kami longgarkan.”
c.       Kalangan Menengah
Mereka adalah kalangan yang masih mau menerima sebagian dari hadits yang terbilang dhaif dengan syarat-syarat tertentu. Mereka adalah kebanyakan ulama, para imam mazhab yang empat serta para ulama salaf dan khalaf.
Syarat-syarat yang mereka ajukan untuk menerima hadits dhaif antara lain, sebagaimana diwakili oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan juga Al-Imam An-Nawawi rahimahumalah, adalah:
1)      Hadits dhaif itu tidak terlalu parah kedhaifanya. Sedangkan hadits dha’if yang perawinya sampai ke tingkat pendusta, atau tertuduh sebagai pendusta, atau parah kerancuan hafalannya tetap tidak bisa diterima.
2)      Hadits itu punya asal yang menaungi di bawahnya
3)      Hadits itu hanya seputar masalah nasehat, kisah-kisah, atau anjuran amal tambahan. Bukan dalam masalah aqidah dan sifat Allah, juga bukan masalah hukum.
4)      Ketika mengamalkannya jangan disertai keyakinan atas tsubut-nya hadits itu, melainkan hanya sekedar berhati-hati.[24]

III.            SIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah kami adalah :
A.     Hadis Shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz dan tidak ber’illat.
Hadis Shahih dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hadis Sahih li Dzatihi
2.      Hadis Sahih li Ghairih.
Kehujahan hadis shahih : Para ulama ahli hadis dan sebagian ulama ahli ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadis sahih sebagian hujjah yang wajib beramal dengannya
B.     Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung illat dan tidak syadz.
Hadis Shahih dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hadis Hasan li Dzatihi
2.      Hadis Hasan li Ghairih.
Jumhur ulama mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti halnya hadis sahih, walaupun derajatnya tidak sama.
C.     Hadis yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan
Macam-macam hadis Dhaif  ditinjau dari persambungan sanadnya :
1.      Hadis Mursal
2.      Hadis Munqati’
3.      Hadis Mu’dhal
4.      Hadis Mu’allaq
5.      Hadis Mudallas
Macam-macam hadis Dhaif  ditinjau dari matannya: Hadits Mauquf dan Hadits Maqthu'.
Kehujahan Hadis Dloif, ada tiga kalangan :
1.  Kalangan Yang Menolak Mentah-mentah Hadits Dhaif, seperti : Al-Imam Al-Bukhari, Al-Imam Muslim, Abu Bakar Al-Arabi, Yahya bin Mu’in, Ibnu Hazm dan lainnya.
2.  Kalangan Yang Menerima Semua Hadits Dhaif, seperti : Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abu Daud, Ibnul Mahdi, Ibnul Mubarok dan yang lainnya.
3.  Kalangan Menengah, seperti : Al-Hafidz Ibnu Hajar dan juga Al-Imam  An-Nawawi rahimahumalah

IV.             PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi para pembaca. Kami menyadari masih banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA

Nashirudin Al-Albani. 1995. Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu’. Jakarta : Gema insane.
Nasrudin Al-Albani ,  Muhammad . 2006. Silsilah Hadits Sahih. Jakarta Timur : Qisthi Press.
            Nur Ihwan, Muhammad. 2007. Studi Ilmu Hadis. Semarang : Media Rasail.
            Ranuwijaya Utang. 1996. Ilmu Hadis. Jakarta : Gaya Media Pratama.
            Shidiq Hasan Khan, Muhammad. 2009.Ensiklopedia Hadits Sahih . Jakarta : Hikmah.
            Suparta, Munzier. 2003. Ilmu Hadis. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
            Suyadi, Agus.2009. Ululmul Hadis. Bandung : Pustaka Setia
           http://www.alsofwa.com/18484/hadits-shahih-lighairihi-dan-hasan-lighairihi.html


[1]  Mahmud Tahhan, op. cit., hlm.33.
[2]  Istilah tsiqqat pada masa itu lebih banyak diartikan sebagai kemampuan hafalan yang sempurna daripada diartikan sebagai gabungan arti ‘adil dan dhabit yang dikenal luas pada zaman berikutnya. Lihat M. Syuhudi Ismail, op.cit., hlm. 106 
[3]  Mahmud Al-Tahhan, op.cit., hlm. 43.
[4]  Lihat Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, loc. Cit.,
[5]  Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam, jilid I, op. cit., hlm. 12.
[6]  Lihat, Muhammad al-Sabbag, op. cit., hlm.162, bandingkan dengan Subbhi al-Shalih, op. cit., hlm. 145
[7]  Lihat, Syuhudi Ismail, op. cit,. hlm. 128
[8]  W.J.S. Poerwodartominto, op. cit,. hlm. 16, Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwar Kamus Bahasa Arab-Indonesia
[9]  Lihat, Ibn Kasir. Ikhtisar…, op. cit,. hlm. 35 dan al-Syuyuthi, jilid I, op. cit,. hlm. 301-302
[10]  Lihat, Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lugah wa al-A’lam, Dar al-Masyriq
[11]  Ibnu Hajar al-Asqalani, Nushar al-Nasar, op. cit,. hlm. 13, Al-Syakhawi, op. cit,. hlm. 18
[12]  Lihat, Ibnu Manzhur, op.cit,. juz XIII,  hlm. 498.
[13]  Lihat, Ibn al-Shalah, op.cit,. hlm. 81; al-Nawawi, op.cit,. hlm. 10; Ibn Hajar al-‘Asqalani, Syarah Nuhbat al-Fikr…, op. cit,. hlm. 54.
[14]  Lihat Mahmud al-Thahhan, op. cit,. hlm. 32.
[15]  Ibid., hlm. 50.
[16] Drs. Utang Ranuwijaya,M.A.Il
mu Hadis.jakarta: Gaya Media Pratama.1996.hlm170
[17] Drs. Munzier Suparta,M.A.Ilmu Hadis.jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.2003.hlm.144
[18] Op.cit.Munzier Suprapta. hlm.145
[20] Op.cit. Munzier Suprapta. Hlm. 148
[21] Mohammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis (Semarang, Rasail Media Group, 2007). Hlm.133
[22] Op.cit hlm 134-138
[23] Fathurahman, Ikhtisar Musthalah al-Hadits, hlm.227. 

2 komentar: