I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Membicarakan
tentang pembagian hadis dari segi kualitasnya ini tidak dapat dipisahkan dari
pembagian hadis menurut kuantitasnya. Sebagaimana dipahami bahwa dari segi
kuantitas, hadis dapat dibedakan menjadi hadis mutawatir dan hadis ahad.
Untuk
yang disebut pertama memberikan pengertian bahwa hadis itu diterima secara
yaqin bi-al-qat’I, yaitu nabi Muhammad saw. Memang benar-benar bersabda,
berbuat, atau menyatakan dihadapan para sahabat, berdasarkan sumber-sumber yang
banyak dan mustahil mereka bersama-sama sepakat untuk berbuat dusta. Oleh
karena kebenaran sumber-sumbernya telah menyakinkan, maka ia harus diterima dan
diamalkan dengan tanpa mengadakan penelitian, baik terhadap sanad maupun
matannya.
Sedangkan
tipe hadis yang disebut kedua, hanya memberikan faedah zanny, (prasangka) dan
karenanya harus diadakan penyelidikan lebih lanjut, baik yang berhubungan
dengan sanad maupun matannya, sehingga status hadis tersebut menjadi jelas
“apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak”.
Atas
dasar inilah, kemudian para ulama hadis membagi hadis secara kualitas, menjadi
dua bagian, yaitu hadis maqbul dan hadis
mardud. Yang dimaksud dengan hadis maqbul adalah “ hadis yang telah memenuhi
syarat-syarat penerimaan (qabul) yaitu apabila sanadnya bersambung,
diriwayatkan oleh rawi yang adil dhabith, dan matannya tidak syaz dan tidak
ber’ilat. Hadis maqbul dapat dimaksud dengan hadis shahih dan hasan. Sedangkan
yang dimaksud dengan hadis mardud adalah hadis yang tidak memenuhi
syarat-syarat hadis maqbul, baik yang berhubungan dengan sanad maupun matan.
Hadis mardud ini juga disebut dengan hadis dhaif.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari hadis shahih, pembagian dan
contoh-contohnya serta kehujahannya?
2.
Apakah pengertian dari hadis hasan, pembagian dan
contoh-contohnya serta kehujahannya?
3.
Apakah pengertian dari hadis dhaif, pembagian dan
contoh-contohnya serta kehujahannya?
II.
PEMBAHASAN
A. Hadis Shahih
1.
Pengertian Hadis Shahih
Sahih
menurut bahasa lawan dari kata saqim.[1](sakit).
Kata sahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia dengan arti “sah ;
benar, sempurna sehat (tidak segalanya) pasti”.pengertian hadis sahih secara
definitive eksplisit belum dinyatakan oleh ahli hadis dari kalangan al-muttaqaddimin (sampai abad III H).
mereka pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai criteria penerimaan
hadis yang dapat dipegangi. Di antara pernyataan-pernyataan mereka adalah :
“tidak diterima periwayatan suatu hadis kecuali yang bersumber dari orang-orang
yang tsiqqah,[2]
tidak diterima periwanyatan suatu hadis yang bersumber dari orang-orang yang
tidak dikenal memiliki pengetahuan hadis, dusta, mengkuti hawa nafsu,
orang-orang yang ditolak kesaksiannya”.
Bukhari dan Muslim, sebagai tokoh ahli khadis dan
hadis-hadis yang diriwayatkannya sebagai hadis yang sahih, ternyata juga belum
membuat definisi sahih sahh secara tegas. Namun setelah para ulama mengadakan
penelitian mengenai cara-cara dijadikan hujjah, diperoleh suatu gambaran
mengenai kriteria sahih menurut keduanya.[3]
kriteria-kriteria dimaksud adalah: (1) rangkaian perawinya dalam sanad itu
harus sampai perawi terakhir; (2) para perawinya harus terdiri dari orang-orang
yang dikenal tsiqqat, dalam arti ‘adil dan dhabit;(3) hadisnya terhindar dari ‘illat (cacat) dan syadz
(janggal); dan (4) para perawinya yang terdekat dalam sanad harus sezaman.[4]
Hanya saja antara keduanya terjadi perbedaan pendapat mengenai persambungan
sanad. Menurut Bukhari, sanad hadis dikatakan bersambung apabila antara perawi
yang terdekat itu pernah bertemu, sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak cukup
hanya sezaman (al-mu’asharah). Sedangkan menurut muslim, apabila antara perawi
yang terdekat hidup sezaman sudah dikategorikan bersambung.[5]
Ibnu
Al-Shalah (w. 643 H) memberikan pengertian hadis sahih sebagai berikut :
الحديث الصحيح هو الحديث المسند الذي يتصل
إسناده بنقل العدل الضابط إلى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا.
“ Hadis sahih yaitu musnad yang bersambung sanadnya dengan
periwanyatan oleh oaring yang adil-dhabith
dari orang yang adil lagi dhabith juga hingga akhir sanad, serta tidak ada yang
kejanggalan dan cacat.”
Definisi
yang lebih ringkas dinyatakan oleh Al-Suyuthi :
ما إتصل سنده
بالعدول الضابطين من غير شذوذ ولا علة
“Hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang
adil lagi dhabith, tidak syaz dan tidak ber’illat.”
2.
Syarat-syarat Hadis Sahih
Dari
beberapa definisi tentang hadis sahih sebagaimana tersebut di atas, dapat
dinyatakan bahwa syarat-syarat hadis sahih adalah :
a. Sanadnya
Bersambung
Maksudnya adalah
bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadis menerima riwayat hadis dari perawi
terdekat sebelumnya; keadaaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad dari
hadis itu.[6]
Artinya, seluruh rangkaian para perawi hadis, sejak perawi terakhir sampai kepada
para sahabat yang menerima hadis langsung dari Nabi SAW, bersambung dalam
periwayatan.
Untuk
mengetahui bersambung dan tidaknya suatu sanad, biasanya ulama hadis menempuh
tata kerja penelitian sebagai berikut :
1)
Mencatat semua nama periwayat dalam
sanad yang diteliti;
2)
Mempelajari sejarah hidup
masing-masing periwayat;
3)
Meneliti kata-kata yang berhubungan
antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, yakni apakah
kata-kata yang terpakai berupa haddasani,
haddasana, akhbarana, ‘an, anna atau kata-kata lainnya.[7]
b.
Perawinya Bersifat Adil
Term ‘adil yang telah
menjadi bahasa Indonesia, menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak
menyimpang, tulus dan jujur.[8]
Dengan demikian, perawi yang adil adalah perawi yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Beragama
Islam, yaitu seorang periwayat hadis haruslah orang yang beragama Islam ketika menyampaikan
riwayatnya.
2) Bersetatus
Mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh.
3) Melaksanakan
ketentuan agama dan meninggalkan larangannya.
4) Memelihara
muru’ah yaitu memiliki rasa malu.
Sifat-sifat adil para perawi sebagaimana dimaksud sudah dapat
diketahui melalui :
Ø Popularitas
perawi dikalangan ulama ahi hadis; perawi yang terkenal keutamaan pribadinya;
Ø Penilaian
dari para kritikus perawi hadis tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada
diri perawi;
Penerapan kaidah al-jarh wa
al-ta’dil, bila tidak ada kesepakatan di antara para kritikus perawi hadis
mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.[9]
c. Perawinya
Bersifat Dhabith
Secara bahasa, dhabith
berarti, “ yang kokoh, yang kuat, yang tepat, yang hafal dengan sempurna.[10]
Sedangkan secara istilah, dhabith dimaknai sebagai orang yang kuat hafalannya
tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya itu kapan
saja bila menghendaki.[11]
Dengan demikian, dhabith
dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu dhabith
shadran dan dhabith kitaban. Dhabith shadran ialah terpeliharanya
periwanyatan dalam ingatan, sejak ia menerima hadis sampai meriwayatkannya
kepada orang lain. Sedangkan dhabith kitaban
ialah terpeliharanya kebenaran suatu periwayatan melalui tulisan.
Orang dikatakan dhabith,
bukan berarti ia terhindar sama sekali dari kekeliruan atau kesalahan. Sebagai
manusia, kemungkinan berbuat salah dan keliru sangatlah wajar. Namun, kekeliruan ini tidak
terjadi berulang kali. Oleh karenanya, yang demikian itu tidak dianggap sebagai
orang yang kurang kuat ingatannya.
d. Tidak
Syadz (Janggal)
Maksud dari syadz di sini
adalah suatu hadis yang bertentangan dengsn hadis yang diriwayatkan oleh perawi
lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah. Berdasarkan pengertian ini, maka
dapat dipahami bahwa hadis yang tidak syadz
adalah hadis yang matannya tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih kuat
atau lebih tsiqah.
e. Tidak
berillat (Gair Mu’allal)
Secara etimologis, term ‘illat
(jamaknya
‘ilal atau al-‘ilal) berarti cacat, kesalahan baca, penyakit dan keburukan.[12]
Dengan makna ini, maka disebut hadis ber’illat
adalah hadis-hadis yang ada cacat atau penyakitnya.
Sedangkan secara terminologis, ‘illat berarti sebab yang tersembunyi yang merusakkan kualitas hadis. Keberadaannya
menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sahih menjadi tidak sahih.[13]
Dengan demikian, maka yang dimaksud hadis yang tidak ber’illat, adalah hadis-hadis yang didalamnya tidak terdapat
kecacatan, kesamaran atau keragu-raguan.
3.
Pembagian dan Contoh Hadis Shahih
Para
ulama ahli hadis membagi hadis sahih
kepada dua bagian, yaitu sahih li dhatihi dan sahih li gharihihi.[14]
Perbedaan keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perawinya. Pada sahih
li dzatihi, ingatan perawinya sempurna, sedang pada
hadis sahih li ghairihi, ingatan perawinya kurang sempurna.
a.
Hadis Sahih li Dzatihi
Hadis
sahih li dzatihi, ialah hadis yang
dirinya sendiri telah memenuhi kriteria
kesahihan sebagaimana disebutkan, dan tidak memerlukan penguat dari yang
lainnya. Ini berarti bahwa hadis sahih li dzatihi, adalah hadis sebagaimana
dimaksudkan dalam pengertian sahih di
atas.
Contoh :
لولا أن أشق على أمتى أو على الناس لأمرتهم
باسواك مع كل صلاة (رواه البخارى)
“Andaikan
tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak pada setiap
kali hendak melaksanakan salat.”(HR. Bukhori).
Hadis
ini diriwayatkan melalui jalur Al-A’raj dari Abu Hurairah.
b.
Hadis Sahih li Ghairihi,
Hadis
sahih li ghairihi, adalah hadis hasan
li dzatihi apabila diriwayatkan melalui jalan yang lain oleh perawi yang
sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.[15]
Berdasarkan
pengertian ini, dapat dipahami bahwa sebenarnya hadis tipe ini asalnya bukan
hadis sahih, melainkan hadis hasan li dzatih. Karena adanya syahid
atau mutabi’ yang menguatkannya, maka hadis hasan li dzatih ini
berubah kedudukan menjadi sahih li gharihi,
yakni hadis yang kesahihannya dibantu oleh adanya matan atau sanad yang
lainnya.
Contoh :
سنن الترمذى - (ج 1 / ص 41)
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي
سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ
بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
4.
Kehujjahan Hadis Sahih
Para
ulama ahli hadis dan sebagian ulama ahli ushul serta ahli fiqh sepakat
menjadikan hadis sahih sebagai hujjah yang wajib beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam
soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal dan haramnya sesuatu, tidak
dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian
besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qat’i
yaitu al-Qur’an dan hadis mutawatir. Oleh karena itu, hadis ahad tidak dapat
dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan
aqidah. Sedang sebagian ulama lainnya dan ibn Hazm al-Dhahiri menetapkan bahwa
hadis sahih memfaedahkan ilmu qat’i dan wajib diyakini. Dengan
demikian sahih dapat dijadikan hujjah
untuk menetapkan suatu aqidah.
B. Hadis Hasan
1.
Pengertia Hadis Hasan
Kata
hasan berasal dari kata hasuna, yahsunu yang menurut
bahasa berarti sesuatu yang
diinginkan dan menjadi kecenderungan jiwa atau nafsu. Maka sebutan
hadis hasan secara bahasa berarti hadis yang baik, atau yang sesuai dengan
keinginan jiwa.
Adapun
pengertian lain dari para ulama-ulama tentang hadis hasan ini, antara lain:
a.
At-Turmudzi mendefinisikan
hadis hasan sebagai “Tiap-tiap hadis yang pada sanadnya tidak terdapat
perawi yang tertuduh dusta. (pada matannya) tidak ada kejanggalan (syadz) dan
hadis tersebut di riwayatkan pula melalui jalan lain.”[16]
b.
Ibnu
Hajar mendefinisikan hadis hasan sebagai “Khabar ahad yang di nukilkan
melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya,khabar ahad yang di nukilkan
melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya dengan tanpa
berilat dan syadz di sebut hadis shahih, namun bila kekuatan ingatannya kurang
kokoh (sempurna) disebut hasan li dzatih.”[17]
c.
Ath-Thibi
mengemukakan definisi hadis hasan sebagai “Hadis musnad (muttashil dan
marfu’) yang sanad-sanadnya mendekati derajat tsiqah atau hadis mursal yang
(sanadnya) tsiqah , akan tetapi pada keduanya ada perawi lain: Hadis itu
terhindar dari syudzudz dan illat).”
d.
Ibnu Hajar al-
Asqalani mendefinisikan hadis hasan sebagai “Hadis yang diriwayatkan
oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung sanadnya, tidak
mengandung illat dan tidak syadz.”
Jadi dari
definisi-definsi di atas, dapat dikatakan bahwa hadis hasan hampir sama dengan
hadis sahih, hanya saja terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi. Pada
hadis sahih, ingatan atau daya hafalannya sempurna, sedangkan hadis hasan
kurang sempurna.
2.
Syarat-syarat Hadis Hasan
Secara rinci
syarat-syarat hadis hasan sebagai berikut:
a.
Sanadnya
bersambung;
b.
Perawinya adil;
c.
Perawinya
dhabith, tetapi kualitas kedhabitannya di bawahkedhabitan
perawi hadis sahih;
d.
Tidak terdapat
kejanggalan atau syadz; dan
3.
Pembagian dan Contoh Hadis Hasan
a. Hasan Li Dzatihi
Yang dimaksud dengan hadis Hasan Li Dzatihi ialah
hadis yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhabit meskipun
tidak sempurna, dari awal sanad hingga akhir sanad tanpa ada keganjilan (syadz)
dan cacat (‘illat) yang merusak.
b. Hasan Li Ghairihi
Secara singkat, hasan li ghairihi itu terjadi dari
hadis dha’if jika banyak periwayatannya, sementara para perawinya tidak di
ketahui keahliannya dalam meriwayatkan hadis. Akan tetapi mereka tidak sampai
kepada derajat fasik atau tertuduh suka berbohong atau sifat-sifat jelek
lainnya.
Jadi, sistem periwayatannya terutama syarat-syarat
kesahihannya banyak yang tidak terpenuhi, akan tetapi para perawinya dikenal
sebagai orang yang tidak banyak berbuat kesalahan atau banyak berbuat dosa. Dan
periwayatan hadis tersebut banyak riwayat, baik dengan redaksi yang serupa
(mitslahu) maupun mirip (nahwahu).
Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh
Imam at-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakannya hasan, dari
jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah
dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah
dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda
kepadanya:
أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ
”Apakah
engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah
engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammembolehkannya.
Imam
at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Dan
dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayhradhiyallahu
‘anhum.”
Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if
disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa
hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak versi (sisi).[19]
c.
Kehujahan Hadis Hasan
Jumhur ulama mengatakan bahwa kehujjahan hadis
hasan seperti halnya hadis sahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada
segolongan ulama yang memasukan hadis hasan ini, baik hasan li-dzatih maupun
hasan li-ghairih ke dalam kelompok sahih, seperti Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu
Khuzaimah meski tanpa memberikan penjelasan terlebih dahulu. Bahkan para fuqaha
dan ulama banyak yang beramal dengan hadis hasan ini. Sepertinya Al-Khattabi
lebih teliti tentang penerimaan mereka terhadap hadis ini. Makanya Al-Khattabi
kemudian menjelaskan bahwa yang mereka maksud dengan hasan disini (yang
diterima sebagai hujjah) adalah hadis hasan li-dzatihi. Sedangkan
terhadap hadis hasan li-ghairihi jika kekurangan-kekurangannya dapat
diminimalisir atau tertutupi oleh banyaknya riwayat (riwayat lain) maka sah-lah berhujjah
dengannya. Bila tidak demikian maka tidak sah berhujjah dengannya.
Kitab-kitab yang yang banyak memuat hadis hasan
ini adalah Sunan Al-Thirmidzi, Sunan Abi Daud dan Sunan Al-Daruquthny.[20]
C. Hadis Dhaif
1. Pengertian Hadis Dhaif
Secara
etimologis, term dhaif berasal dari kata dhuf’un yang berarti
lemah, lawan dari term Al-qawiy,yang berarti kuat. Dengan makna bahasa
ini, maka yang dimaksud dengan hadis dha’if adalah hadis yang lemah atau hadis
yang tidak kuat.
Secara terminologis,
para ulama berbeda pendapat, menurut Imam al-Nawawi hadis dha’if adalah “hadis
yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat
hadis hasan.” Sedangkan menurut ‘Ajjaj al-Khattib, hadis dha’if
didefinisikan sebagai sebagai “Segala hadis yang didalamnya tidak terkumpul
sifat-sifat maqbul”. Menurut Nur al-Din ‘Itr, merumuskan
hadis dha’if sebagai “Hadis yang hilang salah satu syaratnya dari
syarat-syarat hadis maqbul.[21]
Sebaba-sebab
hadis dhaif ditolak, dilihat dari dua jurusan:
a.
Sanad Hadis
Dari sisi sanad Hadis ini diperinci ke dalam dua bagian:
1)
Ada kecacatan pada perawinya baik berupa keadilannya maupun
kedhabitannya,ada 10 macam:
a)
Dusta
b)
Tertuduh dusta
c)
Fasiq
d)
Banyak salah
e)
Lengah dalam menghafal
f)
Banyak wahamnya
g)
Menyalahi riwayat yang lebih tsiqqah atau dipercaya
h)
Tdak diketahui identitasnya
i)
Penganut bidah
j)
Tidak baik hafalannya
2)
Sanadya tidak bersambung
a)
Gugur pada sanadnya
b)
Gugur pada sanad terakhir (sahabat)
c)
Gugur dua orang rawi atau
lebih secara berurutan
d)
Rawinya yang digugurkan tidak berturut-turut
2. Pembagian dan Contoh Hadis Dhaif
a. Ditinjau dari
segi persambungan sanadnya
Ditinjau dari
segi persambungan sanadnya (ittisal al-sanad), ternyata para ulama hadis
menemukan banyak hadis yang sanadya tdak beresambung atau terputus. Hadis
–hadis yang tergolong dalam kelompok
ini, diantaranya adalah hadis mursal, hadis munqati’, hadis mu’dal, dan hadis
mudallas.
1)
Hadis Mursal
Secara
etimologis, “mursal” diambil dari kata “irsal” yang berarti
“melepaskan”. Kata ini digunakan sebagai istilah untuk menyebut sebagai suatu
hadis, karena orang yang meeriwayatkannya
melepaskan itu kepada Nabi, tanpa menyebut riwayatnya, yakni tidak
menyebutkan rawinya, yakni tidak menyebutkan seseorang yang pertama mengeluarkan hadis itu.
Berdasarkan
definisi diatas, maka hadis mursal dapat dibagi dua macam, yaitu mursal
al-jali dan mursal al-khafi. Jenis hadis mursal al-jali yaitu tidak disebutkan
nama sahabat tersebut oleh tabi’in besar, sedang jenis kedua, mursal
al-khafi, yaitu pengguguran nama sahabat dilakukan oleh tabi’in yang masih
kecil.
Termasuk dalam
kategori hadis ini adalah hadis
yang diriwayatkan oleh sahabat yang ia sendiri tidak langsung menerima dari Rasul
saw.
Para ulama
berbeda pendapat tentang kehujjahan hadis mursal. Menurut Muhammad ‘Ajjal al-Khatib pertama,
membolehkan berhujjah dengan hadis mursal secara mulak. Ulama yang termasuk
kelompok pertama adalah Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan pendapat
sebagian ahli ilmu. Kedua, tidak membolehkan secara mutlak. Diceritakan oleh
Imam Nawawi pendapat inididukung oleh jumhur ulama ahli hadis, Imam Syafi’I,
kebanyakan ulama ahl fiqih, dan ahli
ushul, dan ketiga, membolehkan menggunakan hadis mursal apabila ada riwayat
lain yang musnad, diamalkan oleh
sebagian ulama. Apabila terdapat riwayat lain yang musnad, maka hadis tersebut bisa
dijadikan hujjah.
2) Hadis Munqati’
Menurut
Muhammad al-Sabag, hadis munqati’ adalah “hadis yang gugur pada sanadnya seorang
perawi, atau pada sanad tersebut disebutkan seseorang yang tidak dikenal
namanya.
Dilihat
dari segi persambungan sanadnya, hadis munqati’ jelas termasuk kategori
hadis dha’if. Oleh karenananya tidak dapat dijadikan hujjah. Sebab dengan
gugurnya seorang perawi atau lebih, menyebabkan hilangnya salah satu
syarat-syarat dari hadis shahih.
3) Hadis Mu’dhal
Secara
etimologis, kata mu’dhal berarti “sesuatu yang sulit dicari” atau
“sesuatu yang sulit dipahami”. Sedangkan secara terminologis hadis mu’dhal
didefinisikan sebagai “hadis yang gugur dua sanadnya
dua atau lebih,secara berturut-turut”.
Hadis
mu’dhal berbeda dengan hadis munqati’. Ada hadis mu’dhal, gugurnya dua orang
perawi terjadi secara berturut-turut. Sedang pada hadis munqati’, gugurnya dua
orang perawi, terjadi secara terpisah
(tidak berturut-turut).
4) Hadis Mu’allaq
Secara
etimologis, kata mu’allaq adalah
isim maf’ul dari kata “allaqa”
yang berarti “menggantungkan sesuatu pada
sesuatu yang lain sehingga itu menjadi tergantung”.
Sedangkan
secara terminologis hadis mu’allaq adalah “hadis yang dihapus
dari awal sanadnyaseorang perawi atau lebih secara berturut-turut”.
Contoh
hadis mu’allaq adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari pada mukaddimah bab
mengenai “menutup
paha”,’berkata Abu
Musa,
“Rasulullah saw. Maenutupi kedua lutut beliau ketika Usman masuk”. Hadis
tersebut adalah hadis mu’alla, karena bukhari menghapus seluruh sanadnya,
kecuali sahabat, yaitu Abu Musa al-Asy’ari.
Hadis
mu’allaq hukumnya mardud (tertolak), karena tidak terpenuhinya salah
satu syarat qabul, yaitu persambungan sanad. Hukum
ini adalah untuk hadis mu’allaq secara umum. Akan tetapi hadis mu’allaq yang
terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim, mempunyai guru ketentuan khusus. Hal tersebut
dikarenakan pada dasarnya sanad dari hadi-hadis itu bersambung, namun
karena untuk meringkas dan mengurangi terjadinya pengulangan, maka sebagian
perawinya dihapus.
5) Hadis Mudallas
Secara
etimologis, kata mudallas merupakan isim maf’ul dari kata tadlis
yang berarti “menyumbunyikan cacat barang
yang dijual dari si pembeli”. Sedangkan secara terminologi ilmu hadis, didefinisikan sebagai
“menyembunyikan cacat dalam sanad dan menampakkannya pada lahirnya dalam bentuk
yang baik.[22]
b.
Ditinjau dari sifat matannya
1)
Hadits
Mauquf
Yaitu berita yang hanya disandarkan sampai
kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan
baik sanadnya bersambung maupun terputus. Contoh:
صحيح
البخاري - (ج 20 / ص 39)
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو
المُنْذِرِ الطُّفَاوِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ قَالَ حَدَّثَنِي
مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبِي فَقَالَ
كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ.وَكَانَ ابْنُ
عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ
فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ
لِمَوْتِكَ.
Hadits diatas yang bergaris bawah adalah hadits
mauquf, karena itu adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau
itu adalah sabda Rasulullah .
2)
Hadits
Maqthu'
Yaitu perkataan atau perbuatan yang berasal dari
seorang tabi'iy serta dimauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung maupun
tidak. Contohnya adalah perkataan Haram bin Jubair yang merupakan salah seorang
senior dikalangan tabi'iy:
المؤمن اذا عرف ربه عز وجل احبه, واذا احبه اقبل
اليه.
"Orang
mukmin itu apabila telah mengenal Tuhannya , niscaya ia mencintai-Nya, dan
apabila ia mencintai-Nya, niscaya Allah menerimanya.[23]
3.
Kehujahan Hadis Dhaif
Sebenarnya sikap ulama terhadap hadits dhaif itu sangat beragam. Diantaranya :
a. Kalangan Yang Menolak Mentah-mentah Hadits
Dhaif
Bagi kalangan ini hadits dhaif itu sama sekali tidak akan dipakai untuk apa pun juga. Baik
masalah keutamaan (fadhilah), kisah-kisah, nasehat atau peringatan. Apalagi
kalau sampai masalah hukum dan aqidah. Pendeknya, tidak ada tempat buat hadits
dhaif di hati mereka.
Di antara
mereka terdapat nama Al-Imam Al-Bukhari, Al-Imam Muslim, Abu Bakar Al-Arabi,
Yahya bin Mu’in, Ibnu Hazm dan lainnya. Di zaman sekarang ini, ada tokoh
seperti Al-Albani dan para pengikutnya.
b.
Kalangan Yang Menerima Semua Hadits Dhaif
Mereka adalah
kalangan yang boleh dibilang mau menerima secara bulat setiap hadits dhaif,
asal bukan hadits palsu (maudhu’). Bagi mereka, sedhai’f-dha’if-nya suatu
hadits, tetap saja lebih tinggi derajatnya dari akal manusia dan logika.
Di antara para
ulama yang sering disebut-sebut termasuk dalam kelompok ini antara lain Al-Imam
Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali. Mazhab ini banyak dianut saat ini
antara lain di Saudi Arabia. Selain itu juga ada nama Al-Imam Abu Daud, Ibnul
Mahdi, Ibnul Mubarok dan yang lainnya.
Al-Imam
As-Suyuthi mengatakan bawa mereka berkata, ‘Bila kami meriwayatkan hadits
masalah halal dan haram, kami ketatkan. Tapi bila meriwayatkan masalah fadhilah
dan sejenisnya, kami longgarkan.”
c.
Kalangan Menengah
Mereka adalah
kalangan yang masih mau menerima sebagian dari hadits yang terbilang dhaif
dengan syarat-syarat tertentu. Mereka adalah kebanyakan ulama, para imam mazhab
yang empat serta para ulama salaf dan khalaf.
Syarat-syarat
yang mereka ajukan untuk menerima hadits dhaif antara lain, sebagaimana
diwakili oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan juga Al-Imam An-Nawawi rahimahumalah,
adalah:
1)
Hadits dhaif itu tidak terlalu parah kedhaifanya. Sedangkan hadits
dha’if yang perawinya sampai ke tingkat pendusta, atau tertuduh sebagai
pendusta, atau parah kerancuan hafalannya tetap tidak bisa diterima.
2)
Hadits itu punya asal yang menaungi di bawahnya
3)
Hadits itu hanya seputar masalah nasehat, kisah-kisah, atau anjuran
amal tambahan. Bukan dalam masalah aqidah dan sifat Allah, juga bukan masalah
hukum.
4)
Ketika mengamalkannya jangan disertai keyakinan atas tsubut-nya
hadits itu, melainkan hanya sekedar berhati-hati.[24]
III.
SIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah kami adalah :
A.
Hadis Shahih adalah hadis yang bersambung
sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz dan tidak
ber’illat.
Hadis Shahih
dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hadis Sahih li Dzatihi
2.
Hadis Sahih li Ghairih.
Kehujahan hadis shahih : Para ulama ahli hadis dan sebagian ulama
ahli ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadis sahih sebagian hujjah yang wajib beramal dengannya
B.
Hadis Hasan
adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya,
bersambung sanadnya, tidak mengandung illat dan tidak syadz.
Hadis Shahih
dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hadis Hasan li Dzatihi
2.
Hadis Hasan li Ghairih.
Jumhur ulama
mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti halnya hadis sahih, walaupun
derajatnya tidak sama.
C.
Hadis yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan
syarat-syarat hadis hasan
Macam-macam
hadis Dhaif ditinjau dari persambungan
sanadnya :
1.
Hadis Mursal
2.
Hadis Munqati’
3.
Hadis Mu’dhal
4.
Hadis Mu’allaq
5.
Hadis Mudallas
Macam-macam hadis Dhaif ditinjau dari matannya: Hadits Mauquf dan Hadits Maqthu'.
Kehujahan Hadis Dloif, ada tiga kalangan :
1. Kalangan Yang
Menolak Mentah-mentah Hadits Dhaif,
seperti : Al-Imam
Al-Bukhari, Al-Imam Muslim, Abu Bakar Al-Arabi, Yahya bin Mu’in, Ibnu Hazm dan
lainnya.
2. Kalangan Yang Menerima Semua Hadits Dhaif, seperti : Al-Imam Ahmad
bin Hanbal, Al-Imam Abu Daud, Ibnul Mahdi, Ibnul Mubarok dan yang lainnya.
3. Kalangan Menengah, seperti : Al-Hafidz Ibnu Hajar dan juga Al-Imam An-Nawawi rahimahumalah
IV.
PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun, semoga bermanfaat bagi kita semua
khususnya bagi para pembaca. Kami menyadari masih banyaknya kekurangan dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Nashirudin
Al-Albani. 1995. Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu’. Jakarta : Gema
insane.
Nasrudin
Al-Albani , Muhammad . 2006. Silsilah
Hadits Sahih. Jakarta Timur : Qisthi Press.
Nur Ihwan, Muhammad. 2007. Studi Ilmu Hadis. Semarang :
Media Rasail.
Ranuwijaya Utang. 1996. Ilmu Hadis. Jakarta : Gaya Media
Pratama.
Shidiq Hasan Khan, Muhammad. 2009.Ensiklopedia Hadits Sahih . Jakarta : Hikmah.
Suparta, Munzier. 2003. Ilmu Hadis. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada.
Suyadi, Agus.2009. Ululmul Hadis. Bandung : Pustaka Setia
http://www.alsofwa.com/18484/hadits-shahih-lighairihi-dan-hasan-lighairihi.html
[2] Istilah tsiqqat pada masa itu lebih banyak
diartikan sebagai kemampuan hafalan yang sempurna daripada diartikan sebagai
gabungan arti ‘adil dan dhabit yang dikenal luas pada zaman
berikutnya. Lihat M. Syuhudi Ismail, op.cit., hlm. 106
[3] Mahmud Al-Tahhan, op.cit., hlm. 43.
[4] Lihat Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, loc. Cit.,
[5] Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam, jilid I, op.
cit., hlm. 12.
[6] Lihat, Muhammad al-Sabbag, op. cit., hlm.162,
bandingkan dengan Subbhi al-Shalih, op. cit., hlm. 145
[7] Lihat, Syuhudi Ismail, op. cit,. hlm. 128
[8] W.J.S. Poerwodartominto, op. cit,. hlm. 16,
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwar Kamus Bahasa Arab-Indonesia
[9] Lihat, Ibn Kasir. Ikhtisar…, op. cit,. hlm.
35 dan al-Syuyuthi, jilid I, op. cit,. hlm. 301-302
[10] Lihat, Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lugah wa al-A’lam, Dar al-Masyriq
[11] Ibnu Hajar al-Asqalani, Nushar al-Nasar, op.
cit,. hlm. 13, Al-Syakhawi, op. cit,. hlm. 18
[12] Lihat, Ibnu Manzhur, op.cit,. juz XIII, hlm. 498.
[13] Lihat, Ibn al-Shalah, op.cit,. hlm. 81;
al-Nawawi, op.cit,. hlm. 10; Ibn Hajar al-‘Asqalani, Syarah Nuhbat al-Fikr…,
op. cit,. hlm. 54.
[14] Lihat Mahmud al-Thahhan, op. cit,. hlm. 32.
[15] Ibid., hlm. 50.
mu Hadis.jakarta: Gaya Media
Pratama.1996.hlm170
[18]
Op.cit.Munzier Suprapta. hlm.145
[20]
Op.cit. Munzier Suprapta. Hlm. 148
[21] Mohammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis (Semarang, Rasail
Media Group, 2007). Hlm.133
[22] Op.cit hlm 134-138
Ini perlu diapresiasikan Sodara, . . :)
BalasHapusikut belajar kang ...,tks
BalasHapus